BERITA

PENANAMAN POHON OLEH PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR DI TAHURA R SOERJO

Batu, 7 November 2018, Dalam rangka pemenuhan kewajiban terhadap Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan untuk pembangunan Jalan Lintas Selatan (JLS) atau Jalan Pantai Selatan (Pansela) sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: SK.641/MenLHK/ Setjen/PLA.0/8/2016, Tentang IPPKH untuk Pembangunan JLS atas nama Bupati Blitar seluas 109,00 Ha, maka Pemerintah Kabupaten Blitar melakukan penanaman sebanyak 87.120 pohon di Kawasan Tahura R Soerjo.

Penanaman pohon pertama ini sebanyak 87.120 pohon yang dilaksanakan di Blok Bon 3 yaitu Desa Sumber Brantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu seluas 66 Ha dengan jenis tanaman berupa Cemara Gunung sebanyak 34.848 pohon, Eucalyptus sp. 26.136 pohon, Tutup 17.424 pohon, Nangka dan Kesemek masing-masing sebanyak 4.356 pohon.  Untuk penananaman tahap kedua akan dilaksanakan di lokasi Blok Lemahbang dan Blok Cemoro Kandang dengan total yang ditanam sebanyak 71.280 pohon dengan jenis bibit berupa Cemara Gunung 21.120 pohon, Eucalyptus 28.512 pohon, Akasia 4.620 pohon, Tutup 9.900 pohon dan tanaman MPTS sebanyak 7.128 pohon.

Penetapan lokasi penanaman dalam rangka rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dilaksanakan pada kawasan Tahura R Soerjo ini karena pada kawasan tersebut dipandang masih terdapat sebagian lahan yang vegetasinya jarang atau kosong, sehingga perlu untuk dilakukan rehabilitasi. Disamping itu, tujuan pengelolaan Tahura R Soerjo untuk koleksi tumbuhan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli atau bukan jenis asli, yang tidak invasif dan dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi.

Dalam acara penanaman pohon ini  dihadiri oleh Bupati Blitar, Drs. Rijanto, MM, dengan jajarannya, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur beserta jajarannya, Kepala BP DAS-HL Brantas Sampean , Kepala Tahura R Soerjo dan Kelompok Tani Tahura (KTT) Guyub Rukun. Selain di wilayah Blok Bon 3, penanaman juga akan dilakukan di wilayah lain yakni di Blok Lemahbang yang meliputi Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan seluas 14 Ha dan Blok Cemoro Kandang, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto seluas 40 Ha.

Aspirasi Masyarakat

Berikan Suara Anda