BERITA

MoU FASILITASI PENDAMPINGAN PENGELOLAAN HUTAN BERBASIS MASYARAKAT LESTARI (PHBML) ANTARA PUSTANLING DENGAN LSM PENDAMPING

Surabaya, 24 Februari 2014
 
Kementerian Kehutanan melalui Pusat Standarisasi dan Lingkungan (PUSTANLING) pada tahun 2014 mengalokasikan anggaran untuk fasilitasi pendampingan Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML) di 4 kabupaten yaitu yaitu Kabupaten Jember, Kabupaten Malang, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto.
 
Pada hari Senin tanggal 24 Februari 2014 bertempat di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur telah dilakukan penandatanganan MoU fasilitasi kegiatan PHBML antara PUSTANLING dengan 2 (dua) LSM Pendamping yaitu LSM Perhimpunan untuk Studi dan Pengembangan Ekonomi dan Sosial (PERSEPSI) dan Yayasan PARAMITRA Jawa Timur dengan disaksikan oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur dan perwakilan dari instansi kehutanan di 4 kabupaten yaitu Kabupaten Jember, Kabupaten Malang, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto.
 
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur dalam pertemuan tersebut berharap dengan adanya fasilitasi pendampingan Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML) yang nantinya akan ditindaklanjuti dengan sertifikasi PHBML maka ke depannya diharapkan adanya pengembangan hutan rakyat dengan pola inti-plasma dimana FMU yang sudah mendapat sertifikasi PHBML (Inti) memberikan pendampingan kepada FMU yang belum tersertifikasi (Plasma) untuk mendukung percepatan sertifikasi PHBML di seluruh Jawa Timur. Hal ini dimaksudkan karena pemberlakuan Sisitem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) secara wajib/mandatory bagi pemilik hutan hak mulai berlaku tanggal 1 Januari 2015.
 

Aspirasi Masyarakat

Berikan Suara Anda