BERITA

Pembinaan Penyuluh Kehutanan Jawa Timur Tahun 2017

Malang, 8-9 Februari 2017. Terbitnya Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengubah peta pembagian kewenangan antara pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Termasuk yang ikut berubah adalah untuk urusan bidang kehutanan, di mana penyelenggaraan penyuluhan kehutanan menjadi kewenangan pusat dan provinsi.

Undang-undang 23 Tahun 2014 efektif akan berlaku 2 (dua) tahun pasca diundangkan, yang berarti mulai Oktober 2016, kewenangan atas penyelenggaraan dan pelaksanaan penyuluhan kehutanan berada di bidang kehutanan tingkat pusat dan provinsi.  Dampak dari berlakunya undang-undang tersebut cukup besar, antara lain :  pemindahan status kepegawaian dari kabupaten/kota ke provinsi, pembiayaan atas kegiatan kehutanan dan penyuluhan menjadi tanggung jawab pusat dan provinsi dan yang tidak kalah penting pengembalian tanggung jawab pendampingan kegiatan kehutanan di tangan penyuluh kehutanan sepenuhnya.

Mengingat implementasi UU 23 Tahun 2014 di Indonesia pada umumnya dan khususnya di Provinsi Jawa Timur sudah semakin dekat, dipandang perlu untuk mengembalikan fungsi seluruh Penyuluh Kehutanan di Jawa Timur sebagai pendamping kegiatan kehutanan dan penghubung masyarakat di dalam dan luar kawasan hutan di kabupaten/kota dengan Dinas Kehutanan di Provinsi melalui sebuah kegiatan Pembinaan Penyuluh Kehutanan Jawa Timur Tahun 2017.

Kegiatan Pembinaan Penyuluh Kehutanan Jawa Timur ini dihadiri oleh seluruh Penyuluh Kehutanan PNS di Jawa Timur yang masih aktif minimal hingga tahun 2017. Kegiatan pembinaan yang dilaksanakan pada tanggal 8-9 Februari 2017 ini berjalan dengan baik dan lancar. Acara dibuka langsung oleh Bapak Kepala Dinas Kehutanan Prov. Jawa Timur dengan memberikan sambutan dan arahan, kemudian dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi oleh narasumber yang berasal dari Kementerian LHK, Eselon III lingkup Dinas Kehutanan Prov. Jawa Timur dan Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur.

Pada acara pembinaan ini, para peserta penyuluh kehutanan Prov. Jawa Timur mendapatkan materi pembinaan berupa  Kebijakan Penyuluhan Kehutanan Pasca Implementasi UU No. 23 Tahun 2014, oleh Kementerian  LH dan Kehutanan, Kelembagaan Penyuluh Kehutanan di Provinsi Jawa Timur pasca Implementasi UU No. 23 Tahun 2014, serta peran-peran penyuluh kehutanan dalam lingkup kerja Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur.

Diharapkan dengan adanya kegiatan Pembinaan Penyuluh Kehutanan ini dapat mengembalikan fungsi dari penyuluh kehutanan, memberikan motivasi dan informasi terkait semua kegiatan kehutanan yang dilaksanakan serta pendampingan kegiatan oleh penyuluh kehutanan di Provinsi Jawa Timur. Selain itu, Penyuluh kehutanan diharapkan dapat menjadi ujung tombak pembangunan kehutanan yang memiliki kompetensi dan profesional sesuai dengan tupoksi yang diatur oleh perundang-undangan.

Aspirasi Masyarakat

Berikan Suara Anda