BERITA

Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (Revisi XII)

Pemantapan dan Perpetaan Kawasan Hutan, 8-9-2017

Dalam rangka menyelesaikan berbagai upaya untuk penyempurnaan tata kelola hutan dan lahan gambut yang tengah berlangsung dalam rangka upaya penurunan emisi dari dan deforestasi degradasi hutan dan untuk perbaikan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut sampai dengan tersedianya akses kesiapan penataan pengelolaan hutan, Presiden Republik Indonesia menginstruksikan kepada :

  1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

  2. Menteri Dalam Negeri

  3. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional

  4. Menteri Pertanian

  5. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

  6. Sekretaris Kabinet

  7. Kepala Badan Informasi Geospasial

  8. Para Gubernur; dan

  9. Para Bupati/Walikota

Untuk melanjutkan penundaan pemberian izin baru hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi yang meliputi hutan produksi terbatas, hutan produksi biasa atau tetap, dan hutan produksi yang dapat dikonversi serta areal penggunaan lain sebagaimana tercantum dalam Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru.

Penundaan pemberian izin baru sebagaimana dimaksud diatas berlaku bagi penggunaan kawasan hutan alam primer dan lahan gambut, dengan pengecualian diberikan kepada :

  1. Permohonan yang telah mendapat persetujuan prinsip dari Menteri Kehutanan sebelum Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut
  2. Pelaksanaan pembangunan nasional yang bersifat vital, yaitu panas bumi, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, dan lahan untuk program kedaulatan pangan nasional antara lain padi, tebu, jagung, sagu dan kedelai

  3. Perpanjangan izin pemanfaatan hutan dan/atau penggunaan kawasan hutan yang telah ada sepanjang izin dibidang usahanya masih berlaku; dan

  4. Restorasi ekosistem.

Khusus kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan diinstruksikan untuk :

  1. Melanjutkan penundaan pemberian izin baru hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi yang meliputi hutan produksi terbatas, hutan produksi biasa atau tetap, dan hutan produksi yang dapat dikonversi berdasarkan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru
  2. Melanjutkan penyempurnaan kebijakan tata kelola bagi izin pinjam pakai dan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam
  3. Melanjutkan peningkatan efektivitas pengelolaan lahan kritis dengan memperhatikan kebijakan tata kelola hutan dan lahan gambut yang baik antara lain melalui restorasi ekosistem
  4. Melakukan revisi terhadap Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru pada kawasan hutan setiap 6 (enam) bulan sekali
  5. Menetapkan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru hutan alam primer dan lahan gambut pada kawasan hutan yang telah direvisi; dan
  6. Melakukan upaya pengurangan emisi dari hutan alam primer dan lahan gambut melalui perbaikan tata kelola kegiatan usaha yang diusulkan pada hutan alam perimer dan lahan gambut yang ditetapkan pada Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru melalui Izin Lingkungan.

Menindaklanjuti Instruksi Presiden tersebut diatas, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan Keputusan Nomor : SK.351/MENLHK/SETJEN/PLA.1/ 7/2017 tanggal 31 Juli 2017 tentang Penetapan Peta indikatif penundaan pemberian izin pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan dan perubahan peruntukan kawasan hutan dan areal penggunaan lain (Revisi XII).

Penundaan pemberian izin baru dimaksud meliputi :

  1. Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu

  2. zin pemungutan hasil hutan kayu

  3. Izin penggunaan kawasan hutan

  4. Izin perubahan peruntukan kawasan hutan. 

  

Peta Indikatif Penundaan Izin Baru (Revisi XII) Provinsi Jawa Timur

Aspirasi Masyarakat

Berikan Suara Anda