BERITA

Pelepasliaran Rusa Timor (Rusa timorensis)Hasil Penangkaran ke Kawasan Taman Hutan Raya Raden Soerjo

Watu Lumpang Mojokerto, 5 November 2018

Pada hari Senin tanggal 5 November 2018 bertempat di Watu Lumpang, Mojokerto dilaksanakan acara seremonial pelepasliaran Rusa Timor (Rusa timoprensis) sebanyak 4 ekor. Kegiatan pelepasliaran tahap kedua adalah puncak rangkaian kegiatan pelepasliaran dan diharapkan menjadi refleksi dalam rangka menyambut peringatan Hari Cinta Puspa dan Nasional Tahun 2018 yang jatuh pada tanggal 5 November 2018. Disamping itu, program pelepasliaran rusa timor hasil penangkaran tersebut dapat dijadikan contoh sinergitas peran dan keterlibatan multipihak mulai dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMS, Civitas Akademika dan masyarakat dalam mendukung upaya pengawetan spesies tumbuhan dan satwa.
 
Pelepasliaran ini dilaksanakan oleh Balai Besar KSDA Jawa Timur dan mendapatkan dukungan fasilitasi dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, UPT Taman Hutan Raya Raden Soerjo, Perum Perhutani Divre Jawa Timur, KPH Parengan, Fakultas Kedokteran Hewan UGM, PT. Pertamina EP4 Cepu, Volenteer dari Ikatan Alumni Sekolah Kehutanan Menengah Atas, Pramuka Sakawanabakti, Jurusan Kehutanan Fakultas Peternakan dan Pertanian Universitas Muhamadiyah Malang dan Yayasan Action Indonesia serta masyarakat setempat.
 
Berdasarkan Pasal 71 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.19/Menhut-II/2005 menyebutkan bahwa setiap penangkar yang melakukan penangkaran wajib melakukan pengembalian ke habitat alaminya spesimen tumbuhan dan satwa hasil penangkaran dari jenis yang dilindungi yang telah memenuhi standar kualifikasi penangkaran sedikitnya 10% (sepuluh persen) dari hasil penangkaran.
 
Salah satu unit penangkaran Rusa Timor (Rusa timorensis) di wilayah kerja Balai Besar KSDA Jawa Timur yaitu Perum Perhutani KPH Parengan yang bekerjasama dengan Pertamina Asset 4 Cepu telah melakukan kegiatan penangkaran sejak tahun 2013 di BKPH Malo, KPH Parengan di akhir kerjasamanya mendukung kegiatan pelepasliaran satwa hasil penangkaran sekaligus sebagai pemenuhan kewajiban pengembalian satwa hasil penangkaran ke habitat alaminya. Kegiatan pelepasliaran satwa jenis Rusa Timor (Rusa timorensis) hasil penangkaran, merupakan kegiatan yang baru pertama kali dilaksanakan di Indonesia. Sebagai kegiatan perdana, maka keberhasilan program pelepasliaran dapat dijadikan tolok ukur program-progam sejenis di masa mendatang.
 
Rusa Timor yang dilepasliarkan sebanyak 10 (sepuluh) ekor dengan sex  ratio 5 (lima) ekor jantan dan 5 (lima) ekor betina yang berasal dari hasil penangkaran dan pengembangbiakan lembaga konservasi di wilayah Jawa Timur, sebagai berikut :
  • 4 (empat) ekor Hasil Penangkaran Kerjasama Perum Perhutani KPH Parengan dan Pertamina EP 4 Cepu di BKPH Malo, Bojonegoro. 
  •  2 (dua) ekor hasil penangkaran Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, UPT Pengelolaan Wilayah Hutan (PHW) Nganjuk di Nganjuk, dan
  •  4 (empat) ekor hasil pengembangbiakan lembaga konservasi Taman Satwa Sengkaling Unmuh, Malang

Sebelum dilepasliarkan ke habitat alaminya di Kawasan Tahura Raden Soerjo, maka ke sepuluh rusa timor  tersebut  telah melalui tahapan pelepasliaran sesuai dengan Panduan IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources) untuk Re-introduksi, mulai dari Pemeriksaan Medis, Penilaian Spesies (Rehabilitasi dan Habituasi), Pelepasliaran dan Pemantauan Pasca Pelepasliaran
 

Kegiatan pelepasliaran yang dilaksanakanbertujuan untuk : Meningkatkan potensi konservasi jangka panjang terhadap spesies dan kawasan, mengembalikan peran dan fungsi ekologis dan biologis satwa yang dilepasliarkan, pertanggungjawaban terhadap nasib satwa hasil operasi penertiban maupun penyerahan sukarela, dan media penyadartahuan kepada masyarakat terkait dengan konservasi satwa liar dan habitatnya.
 
Acara ditutup dengan penandatangan komitmen bersama konservasi Rusa Timor. 

 

Aspirasi Masyarakat

Berikan Suara Anda