Rapat Teknis Bagi PPID Pembantu Dinas Kehutanan Prov Jawa Timur
Surabaya, 6 Maret 2012
RAPAT TEKNIS BAGI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PEMBANTU DINAS KEHUTANAN PROVINSI JAWA TIMUR
Rapat teknis bagi PPID Pembantu Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur diselenggarakan oleh Bidang Planologi Kehutanan bekerjasama dengan Sekretariat Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur yang diselenggarakan pada hari Selasa tanggal 6 Maret 2012 di Ruang Rapat Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur dan dihadiri anggota PPID Dinas Kehutanan Prov Jawa Timur serta dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.
Pelaksanaan rapat teknis ini adalah dalam rangka untuk memberikan arahan dan bimbingan khususnya kepada anggota PPID Pembantu Dinas Kehutanan Prov Jawa Timur yang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Prov Jawa Timur Nomor : 522/27/117.02/2012 tanggal 2 Pebruari 2012.
Tujuan diselenggarakan rapat teknis bagi PPID Pembantu Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur adalah :
- Agar terwujud kesepahaman bagi PPID Pembantu Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik.
- Agar PPID Pembantu Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur dapat mengintegrasikan konsep keterbukaan informasi publik yang proporsional dan sesuai aturan ke dalam pelaksanaan tugas pembangunan kehutanan sehingga nantinya mampu mewujudkan pelayanan cepat, tepat dan sederhana serta mampu menyediakan layanan informasi secara cepat, mudah dan wajar.
Pada kesempatan ini, Dinas Kehutanan Prov jawa Timur mengundang Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur yang diwakili oleh Bapak Daan Rachmad Tanod, Komisioner Bidang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi KI Jatim sebagai narasumber. Komisi Informasi menyampaikan selamat kepada Dinas Kehutanan Prov Jawa Timur atas terbentuknya PPID Pembantu Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur yang artinya bahwa Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur telah mendukung dan melaksanakan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan baik.
Ada tiga hal pokok yang perlu diperhatikan dalam implementasi UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP yakni :
1). Bagaimana menempatkan informasi sebagai kebutuhan pokok masyarakat,
2). Bagaimana menempatkan informasi sebagai hak asasi masyarakat dan
3). Bagaimana keterbukaan informasi bisa membantu mengoptimalkan pengawasan kebijakan publik.
Dengan terbentuknya PPID Pembantu di Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur maka langkah selanjutnya yang perlu dilaksanakan adalah :
1). Memformulasikan Standar Operasional Prosedur (SOP) penyusunan Dokumentasi dan Informasi Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur.
2). Mengklasifikasikan informasi sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, yaitu :
Informasi yang wajib tersedia setiap saat, disediakan secara berkala, diumumkan secara
serta merta dan informasi yang dikecualikan.
3). Melaksanakan koordinasi secara intensif dengan PPID Provinsi
Setiap badan publik harus terintegrasi dan terkoordinasi dalam memberikan informasi dan dokumentasi kepada publik sebagai salah satu upaya untuk mengimplementasikan UU KIP. Cara paling mudah dalam memberikan pelayanan informasi dan publikasi kepada masyarakat adalah dengan memanfaatkan website Dinas. Melalui website Dinas, diharapkan informasi dapat selalu diperbarui dengan selalu memasukkan data, informasi dan dokumentasi yang terkini secara cepat dan tepat. Dengan demikian masyarakat juga dapat dengan mudah, cepat dan murah untuk mengakses informasi dan dokumentasi publik.
Aspirasi Masyarakat
Isikan Aspirasi Anda!
Berikan Suara Anda