BERITA

Rapat Koordinasi Pembentukan MPA (Masyarakat Peduli Api)

Pada Tanggal 14-15 September 2021, bertempat di Hotel Grand Dafam Signature Surabaya, telah dilaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Pembentukan MPA (Masyarakat Peduli Api).

Acara dibuka langsung oleh Bapak Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur.

Dasar Pelaksanaan Kegiatan adalah Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 Nomor : 914/80.P/203.2/2021 Tanggal : 31 Mei 2021. Selain itu, Rapat Koordinasi ini juga dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.32/MenLHK/ Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Sebelumnya, Presiden RI telah memberikan pengarahan pada Rakornas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Tingkat Nasional pada Tanggal 22 Februari 2021. Adapun isi dari Pengarahan Presiden RI salah satu pointnya adalah : Infrastruktur monitoring dan pengawasan  harus sampai ke bawah. Libatkan Babinsa, Babinkamtibmas dan Kepala Desa dalam penanganan Karhutla. Ajak tokoh masyarakat untuk memberikan edukasi terus menerus kepada masyarakat. Yang intinya adalah agar upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan harus dilaksanakan secara dini dan melibatkan masyarakat setempat.

Oleh karena itu untuk melaksanakan point di atas, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur memandang sangat perlu mengadakan kegiatan yang dapat mengumpulkan semua pengelola kawasan hutan, yang disitu disepakati tentang perlunya melibatkan masyarakat dalam kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Adapun bentuk pelibatan masyarakat yang saat ini sudah diatur oleh Permen LHK maupun Perdirjen PPI Kementerian LHK adalah Pembentukan Masyarakat Peduli Api (MPA). Sehingga didakanlah Kegiatan Rapat Koordinasi ini.

Maksud dilaksanakannya Kegiatan Rapat Koordinasi ini adalah supaya bisa terbentuk kelompok MPA (Masyarakat Peduli Api) di semua pengelola kawasan hutan di Jawa Timur. Hal itu selain untuk mendukung pengendalian karhutla, juga untuk menyeragamkan nomenklatur kelembagaannya. Sehingga dari sisi legal formalnya ada.

Sedangkan tujuannya adalah :

  1. Menyamakan persepsi tentang pentingnya keikutsertaan masyarakat dalam pengendalian kebakaran hutan.
  2. Memberikan pemahaman terkait prosedur dan urgensitas pembentukan MPA di Jawa Timur serta cara mengaktifkan MPA yang sudah terbentuk.
  3. Mengetahui kesiapan MPA yang ada untuk mendukung pengendalian kebakaran hutan.
  4. Mengetahui keberhasilan Pembentukan MPA di berbagai wilayah, kendala yang dihadapi serta program kegiatan ke depannya.
  5. Meningkatkan kewaspadaan bersama terhadap adanya bahaya kebakaran hutan dan lahan serta upaya pencegahan maupun penanggulangan apabila terjadi kebakaran, dengan melibatkan masyarakat, mengingat pada musim kemarau selalu terjadi kebakaran hutan dan lahan.

Peserta Rapat Koordinasi berjumlah 50 orang, yang berasal dari : UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yaitu Balai Besar KSDA Jawa Timur, Balai Taman Nasional di Jawa Timur (Bromo Tengger Semeru, Baluran, Alas Purwo dan Meru Betiri), UPT Tahura Raden Soerjo, 10 Cabang Dinas Kehutanan Wilayah di Jawa Timur, serta Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur beserta 23 Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH). Selain itu, perwakilan dari MPA yang telah terbentuk (dari Wilayah Kerja Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Bojonegoro dan UPT Tahura Raden Soerjo) juga hadir.

Narasumber berasal dari :

  1. Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan Kementerian LHK.
  2. Balai Besar KSDA Jawa Timur.
  3. Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Bojonegoro.
  4. UPT Tahura Raden Soerjo dan
  5. Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur.

Adapun keinginan membentuk MPA di seluruh Jawa Timur ini bukanlah tanpa dasar dan alasan. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 32/MenLHK-Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, menyebutkan bahwa dalam rangka optimalisasi kegiatan Dalkarhutla, Pemerintah, Pemerintah Desa dan Unit Pengelola Hutan berkewajiban melakukan pemberdayaan dan menumbuhkembangkan peran serta masyarakat dengan membentuk Masyarakat Peduli Api (MPA). Sedangkan Pembentukan Masyarakat Peduli Api sendiri telah diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Nomor P.3/PPI/SET/KUM.1/I/2018 tentang Pembentukan dan Pembinaan Masyarakat Peduli Api.

Sampai saat ini di Jawa Timur telah terbentuk 46 kelompok MPA, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 32/MenLHK-Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Adapun MPA yang telah terbentuk terdiri dari :

  • Balai Besar KSDA Jawa Timur 13 kelompok MPA.
  • Balai Besar TN Bromo Tengger Semeru 9 kelompok MPA.
  • Balai TN Alas Purwo 2 kelompok MPA.
  • Balai TN Baluran 2 kelompok MPA.
  • UPT Tahura Raden Soerjo 5 kelompok MPA.
  • Wilayah Kerja CDK Bojonegoro 8 kelompok MPA.
  • KPH Pasuruan 7 kelompok MPA.

Yang mana setiap kelompok MPA, anggotanya masing-masing berjumlah minimal 15 orang.

Dari 46 MPA tersebut, sebayak 26 MPA telah dibentuk sejak Tahun 2011 s/d 2020 (yang ada di UPT Kementerian LHK). Sedangkan 20 MPA yang lain, baru dibentuk pada Tahun 2021, setelah Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur aktif mendorong Pembentukan MPA di Jawa Timur (ada di UPT Tahura Raden Soerjo, Wilayah Kerja CDK Bojonegoro dan KPH Pasuruan).

Bapak Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pengelola kawasan hutan di Jawa Timur yang telah membentuk MPA, bahkan sejak jauh-jauh hari tanpa diminta membentuknya. Seperti Balai Besar KSDA Jawa Timur, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Balai Taman Nasional Baluran dan Balai Taman Nasional Alas Purwo. Serta memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya untuk langkah yang sudah diambil. Adapun di UPT Tahura Raden Soerjo, Perum Perhutani Divre Jatim yang ada di Wilayah Kerja CDK Bojonegoro, serta Perum Perhutani KPH Pasuruan, yang baru tahun ini dibentuk MPA, juga disampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas upaya yang telah dilakukan.

Meskipun MPA sudah terbentuk, untuk mengaktifkan/menggerakkan MPA dalam pengendalian kebakaran hutan itu juga tidaklah mudah, tetapi paling tidak, sudah ada upaya dan niatan membentuk MPA, meski dengan anggaran yang terbatas, atau bahkan tidak ada anggaran.

Oleh karena itu, kepada pengelola kawasan hutan yang di wilayah pengelolaannya belum terbentuk MPA, Bapak Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur berpesan agar segera dibentuk MPA. Sedangkan untuk MPA yang terbentuknya sudah sangat lama, harus dipastikan lagi, apakah anggotanya masih aktif semua ataukah tidak, sehingga perlu dilakukan perbaruan keanggotaannya.

Adapun kepada Kepala CDK yang di wilayah kerjanya belum terbentuk MPA, agar bisa didorong dan dikawal, supaya pembentukan MPA sampai dengan  aktif/bergeraknya MPA tersebut dalam pengendalian kebakaran hutan, dapat terlaksana dan berjalan lancar.

Selain itu pada kesempatan tersebut, beberapa perwakilan dari MPA yang telah terbentuk juga diundang, supaya mereka dapat mengikuti materi yang disampaikan, bertanya apa yang tidak difahami, maupun memberikan saran/masukan yang bisa memberikan kontribusi supaya program / kegiatan MPA di Jawa Timur bisa semakin baik.

Harapannya, apa yang telah dilaksanakan selama dua hari tersebut dapat bermanfaat bagi kelestarian alam dan hutan kita, khususnya dalam hal pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Jawa Timur.

Aspirasi Masyarakat

Berikan Suara Anda