BERITA

SOSIALISASI PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN DI HUTAN LINDUNG DAN HUTAN PRODUKSI

Malang, 17 November 2021 – Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur kembali berkolaborasi dengan Direktorat Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian LHK dengan mengadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021, yang dilaksanakan selama 2 hari tanggal 16 s.d. 17 November 2021 bertempat di Ijen Suites Resort & Convention Malang Jl. Ijen Nirwana Raya Kec. Klojen Malang,

Kegiatan diikuti oleh 60 peserta terdiri dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, CDK Lingkup Dinas Kehutanan Prov. Jatim, UPT Pelayanan Pengolahan Hasil Hutan, ADM/KPH lingkup Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan serta pemegang Perijinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan di Provinsi Jawa Timur.

Turut hadir dalam kegiatan yaitu Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Plt. Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan, Kepala Divisi Produksi Perum Perhutani, dan Kepala Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur,

Acara dimulai dengan sambutan dan arahan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Dr. Ir. Jumadi, M.MT. Dalam sambutannya disampaikan bahwa perlu jalinan kerjasama dan pembagian peran dalam pengelolaan hutan antara regulator dan operator agar pelaksanaan pemanfaatan hutan khususnya hutan produksi dan hutan lindung di Jawa Timur dapat berjalan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur menyambut dan mendukung penuh kegiatan yang diprakarsai oleh Direktorat Iuran dan Penatausahan Hasil Hutan Ditjen PHL Kementerian LHK.

Selanjutnya acara dibuka oleh Plt. Direktur Iuran dan Penatausahan Hasil Hutan, Ir. Drasospolino, M.Sc., dalam kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur yang telah mensupport secara penuh terhadap pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021.

Materi yang diberikan pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri LHK Nomor 8 tahun 2021 kali ini adalah materi terkait kebijakan Pemanfaatan Hutan, Pemanfaatan Hasil Hutan, Penatausahaan Hasil Hutan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang disampaikan oleh Kepala Sub Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Direktorat IPHH, Dudi Iskandar, S.E., M.H. yang kebetulan juga merangkap sebagai Plt. Kepala Sub Direktorat Tertib Peredaran Hasil Hutan. Kemudian disampaian materi Kebijakan Pengendalian Penerimaan Negara Bukan Pajak SDA Kehutanan di Jawa Timur oleh Bidang Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur yang memberikan gambaran langkah-langkah dan tindak lanjut yang telah dilakukan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur dalam upaya peningkatan tertib pelaksanaan PUHH dan PNBP di Jawa Timur sesuai dengan tugas, fungsi serta kewenangannya sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundangan yang berlaku.

Aspirasi Masyarakat

Berikan Suara Anda