BERITA

RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN EVALUASI PERJANJIAN KERJASAMA PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN UNTUK AGROFORESTRY TEBU (P.81/2016)

SIDOARJO – SENIN, 17 JANUARI 2022

Kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Evaluasi Perjanjian Kerjasama Penggunaan Kawasan Hutan untuk Agroforestry Tebu dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Kepala Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur perihal Evaluasi Perpanjangan Kerjasama Agroforestry Tanaman Tebu Program Ketahanan Pangan (P.81/2016).

Rapat tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 17 Januari 2022 bertempat di Ruang Rapat Bidang Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur. Pelaksanaan rapat dipimpin oleh Bapak Ir. Toat Tridjono, M.Si., selaku Kepala Bidang Planologi Kehutanan.

Hadir dalam rapat koordinasi tersebut diantaranya yaitu Perum Perhutani, PT. Perkebunan Nusantara X dan XI, PT Kebun Tebu Mas, dan PT. Wahyu Daya Mandiri. Selama pelaksanaan kegiatan, peserta rapat tetap melakukan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Para pihak perjanjian kerjasama memaparkan progres kegiatan yang telah dilaksanakan selama masa perjanjian kerjasama berlangsung dan juga koordinasi jadwal pelaksanaan evaluasi perjanjian kerjasama.

Bapak Toat Tridjono, selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini merupakan rapat awal untuk membangun dan meningkatkan koordinasi dan komunikasi terkait perpanjangan Perjanjian Kerjasama, sehingga diperlukan keterbukaan antar pihak untuk mengutarakan kendala-kendala yang dihadapi agar tercapai koordinasi yang baik. Perlu adanya penyusunan jadwal pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi dilokasi mitra dengan memperhatikan jangka waktu berakhirnya Perjanjian Kerjasama, meliputi:

  1. PT Perkebunan Nusantara X berakhir pada Bulan Agustus Tahun 2022
  2. PT Perkebunan Nusantara XI berakhir pada Bulan Agustus Tahun 2022
  3. PT Kebun Tebu Mas berakhir pada September 2022
  4. PT Wahyu Daya Mandiri berakhir pada Bulan Juni Tahun 2022

Perlu memprioritaskan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi pada PT Wahyu Daya Mandiri yang akan berakhir pada Bulan Juni Tahun 2022 dan juga merumuskan muatan-muatan terkait dalam perumusan Perjanjian Kerjasama sehingga terdapat pengurangan atau penambahan luasan kawasan hutan. Kedepannya akan dilakukan rapat koordinasi lebih lanjut sebelum dilaksanakan monitoring dan evaluasi Perjanjian Kerjasama minimal dilaksanakan 2 (dua) kali rapat, sehingga dapat efektif pelaksanaannya. Pengelolaan di sektor bidang kehutanan dengan sektor bidang perkebunan berbeda, sehingga perlu menjalin komunikasi yang baik antar para pihak.

Aspirasi Masyarakat

Berikan Suara Anda