BERITA

BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA PEMENUHAN BAHAN BAKU PENGOLAHAN HASIL HUTAN KAYU (RPBPHH) PADA PERIZINAN BERUSAHA PENGOLAHAN HASIL HUTAN KAYU (PBPHH) SKALA USAHA KECIL DAN MENENGAH

Kegiatan bimbingan teknis dilaksanakan pada tanggal 27 Januari 2022 di Cabang Dinas Wilayah Bojonegoro dengan peserta sebanyak 20 orang berasal dari perwakilan pemegang Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) Skala Usaha Kecil dan Menengah di Wilayah Bojonegoro dan perwakilan staf Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Bojonegoro.

Bimbingan teknis tersebut dilatarbelakangi oleh beberapa hal yaitu:

  1. Pelaku industri primer skala usaha kecil dan menengah yang hadir dalam kegiatan bimbingan teknis masih terdapat kendala terkait penginputan data rencana pemenuhan dan realisasi bulanan bahan baku versi terbaru.
  2. Salah satu Pemegang PBPHH Skala Usaha Kecil ada yang terkendala proses pencabutan izin lama dan akan mengajukan perizinan baru dengan NIB terbaru yang telah diterbitkan melalui sistem aplikasi Online Single Submission (OSS).

Kepala Seksi Tata Kelola Usaha Kayu (TKUK) memberi arahan untuk menyimak, memahami materi dari narasumber dan turut berpartisipasi aktif terhadap pelaksanaan kegiatan ini. Narasumber yang menyampaikan materi yaitu perwakilan staf Seksi Industri Hasil Hutan, Bidang Pengelolaan Hutan Produksi Lestari. Materi yang disampaikan narasumber dalam pelaksanaan kegiatan tersebut yaitu:

  1. Definisi pengolahan hasil hutan kayu dan macam-macam kegiatannya
  2. Kewajiban dan larangan pemegang Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan Kayu
  3. Jenis-jenis pelaporan Bahan Baku dan Kayu Olahan yang wajib disusun oleh pemegang PBPHH
  4. Mekanisme penyusunan dan penyampaian laporan
  5. Penerapan contoh perhitungan kebutuhan bahan baku

Pelaksanaan praktek aplikasi Sistem Informasi Rencana Pemenuhan Bahan Baku PBPHH versi terbaru dipandu oleh perwakilan staf Seksi Industri Hasil Hutan, Bidang Pengelolaan Hutan Produksi Lestari. Setelah pelaksanaan praktek, dilaksanakan diskusi tanya jawab terkait kendala pelaku industri dalam pelaporan rencana pemenuhan dan realisasi bulanan

Saran dan tindak lanjut dari pelaksanaan kegiatan bimtek tersebut diantaranya:

  1. Pelaku industri yang terkendala dalam penginputan data rencana tahunan dan realisasi bulanan dihimbau untuk aktif konsultasi dengan perwakilan staf di CDK wilayah Bojonegoro atau staf di Seksi Industri Hasil Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur dengan membawa dokumen yang menunjang pelaporan secara online.
  2. Pelaku industri yang memiliki kesulitan dalam pencabutan izin lama dikarenakan terdapat pergantian KBLI, nama pemegang dan perpindahan lokasi dihimbau melakukan komunikasi lebih intensif kepada  perwakilan tenaga ahli Cabang Dinas Kehutanan Wilayah setempat yang hadir dalam undangan dengan membawa dokumen persyaratan sesuai peraturan perundang-udangan terbaru.

Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur menghimbau terhadap perwakilan tenaga ahli Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Bojonegoro yang hadir dalam acara tersebut untuk selalu proaktif melakukan pembinaan dan pendampingan dalam proses penyusunan rencana pemenuhan bahan baku karena menjadi salah satu persyaratan wajib suatu industri terfasilitasi penilian legalitas kayu melalui Sistem Verifikasi Legalitas Kayu dan Kelestarian.

Aspirasi Masyarakat

Berikan Suara Anda