BERITA

PENYERAHAN SK PERHUTANAN SOSIAL DAN SK TORA SECARA FAKTUAL DAN VIRTUAL DI 19 PROVINSI

Gedung Negara Grahadi – 2 Februari 2022

Penyerahan SK Perhutanan Sosial dan SK TORA dilaksanakan dalam rangka percepatan reformasi agraria melalui Tanah Obyek Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara faktual di kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara. Penyerahan SK ini diikuti dengan penyerahan secara virtual di 19 provinsi, yaitu Sumatera Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Presiden menyampaikan aturan main pemanfaatan lahan yang sudah diberikan kepada masyarakat melalui SK tersebut, yaitu 50 % dari lahan yang ada tanami dengan pohon berkayu, 50% sisanya boleh ditanami dengan tanaman semusim, seperti kedelai, jagung, padi hutan, buah-buahan, ataupun kopi dengan pola agroforestry. Selain agroforestry, bisa juga dikembangkan dengan pola sylvopasture (usaha ternak) ataupun dengan pola sylvofishery (usaha perikanan) apabila lahan terletak di hutan mangrove.

Pesan Presiden yaitu agar amanah yang telah diberikan digunakan betul untuk kegiatan produktif, jangan dipindah tangankan ke orang lain. Jika lahan yang diberikan tidak digunakan secara produktif, pemerintah tidak segan untuk mencabut kembali SK yang telah diberikan.

Tahun 2022, Provinsi Jawa Timur menerima sebanyak 59 SK, dengan luasan 35.879,38 hektar bagi 26.072 Kepala Keluarga (KK). Sesuai dengan arahan Presiden RI bahwa masyarakat yang telah mendapatkan izin, diberikan pendampingan agar mendapat manfaat dengan pengembangan usaha Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) sehingga terbentuk bisnis model yang berdaya saing dengan skala korporasi.

Pada kegiatan tersebut, Ibu Gubernur, Khofifah  beserta Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Bapak Dr. Ir. Jumadi, M.MT., berdiskusi dan juga mendengarkan aspirasi dari penerima SK Hutan Sosial. Adanya kegiatan tersebut diharapkan bisa membantu dalam hal pemerataan ekonomi, khususnya di pedesaan dan sekitar kawasan hutan, juga menjadi jawaban untuk mengatasi sengketa agrarian yang terjadi.

Aspirasi Masyarakat

Berikan Suara Anda