BERITA

Survey Udara terhadap kebakaran hutan di Prov jatim

                                                                     SURVEY UDARA
                             TERHADAP BEKAS KEBAKARAN HUTAN DAN PEMBUKAAN LAHAN
                                                KAWASAN HUTAN DI PROVINSI JAWA TIMUR



Surabaya, 12 Nopember 2012       

         Luas kawasan hutan Provinsi Jawa Timur sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 395/Menhut-VII/2011,  seluas 1.363.719,00 atau seluas 28 % dari luas daratan, hal ini masih dibawah kriteria hutan ideal seperti yang diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 yaitu luas kawasan hutan yang ideal adalah seluas 30 % apabila dibandingkan dengan luas daratan. Mengingat luas kawasan hutan yang ada di Jawa Timur masih dibawah standar ideal yang dipersyaratkan maka upaya pelestarian harus tetap digalakkan disamping upaya rehabilitasi terhadap kawasan yang telah kritis atau tanah-tanah kosong. Hal ini didasarkan pada hutan merupakan sumber kekayaan alam yang mempunyai manfaat yang besar bagi kehidupan manusia baik manfaat ekologi, sosial, budaya maupun ekonomi, oleh karena itu kelestariannya harus dirawat dan dijaga.
       Dalam rangka untuk memperoleh manfaat yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat pada prinsipnya hutan dan kawasan hutan dapat dimanfaatkan dengan tetap memperhatikan sifat, karakteristik dan daya dukungnya serta tidak dibenarkan untuk merubah fungsi pokoknya. Fungsi pokok daripada hutan adalah fungsi Lindung, fungsi produksi dan fungsi konservasi. Ditinjau dari sisi fungsinya luas kawasan hutan dikelompokkan berdasarkan fungsi sebagai berikut:
a.    Hutan Produksi (HP)        :     815.062,02     Hektar
b.    Hutan Lindung (HP)        :     315.505,30    Hektar
c.    Hutan Konservasi (HK)        :    233.828,50    Hektar

      Sejalan dengan adanya laju pertambahan penduduk dan perkembangan pembangunan maka keberadaan kawasan hutan semakin hari semakin mendapat tekanan. Ditinjau dari  dari sisi pengamanan hutan, gangguan keamanan hutan menjadi penyebab kerusakan hutan atau sesuatu yang mempunyai daya rusak yang sangat tinggi terhadap hutan adalah adanya kegiatan-kegiatan seperti:

a.    Penjarahan,
b.    Penebangan Liar,
c.    Pencurian,
d.    Perambahan/pendudukan kawasan hutan,
e.    Kebakaran hutan.
       Dalam rangka upaya pengamanan hutan dan untuk mengetahui secara jelas kondisi yang sebenarnya maka Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan RI, telah memfasilitasi pengamamatan kondisi kerusakan kawasan hutaan melalui udara atau disebut dengan “Survey udara terhadap kondisi bekas penjarahan, penebangan liar dan kebakaran  hutan” Wilayah Survey dititik beratkan pada;
a.    Wilayah Taman Hutan Raya R Soerjo, Taman Nasional Balai Besar Bromo Tengger Semeru, dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur, dilaksanakan pada tanggal 12 Nopember 2012, mulai Jam 09.00 sampai dengan jam 14.30 WIB.
b.    Wilayah Taman Nasional Alas Purwo, Taman Nasional Meru Betiri dan Taman Nasional Baluran, dilaksanakan pada tanggal 13 Nopember 2012, mulai Jam 09.00 sampai dengan jam 14.30 WIB.
Secara garis besar hasil survey udara yang dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a.    Kondisi bekas kebakaran hutan
a)    Koordinat lokasi bekas kebakaran hutan secara geografis terletak pada koordinat 7˚43ˊ23ʺ LS ; 112˚35ˊ29ʺ BT dan  7˚46ˊ55ʺ LS ; 112˚33ˊ53ʺ BT disamping kebakaran skala kecil secara sporadis.
b)    Jenis kebakaran adalah kebakaran tajuk yaitu kebakaran mulai dari bawah sampai dengan atas.
c)    Jenis vegetasi yang terbakar adalah cemara gunung dan rimba lainnya.
d)    Perkiraan luas kebakaran ± seluas 2000 hektar
b.    Kondisi kegiatan pembukaan lahan
Kondisi pembukaan lahan (hutan gundul) terjadi di beberapa tempat yaitu kegiatan akibat penebangan liar dan perambahan kawasan hutan atau pendudukan kawasan untuk pemukiman maupun budidaya pertanian.

Langkah – langkah yang harus diambil dalam rangka pemulihan kondisi kawasan hutan yang rusak adalah:
a.    inventarisasi dan pendekatan sosial kepada masyarakat perambah, pemburu liar maupun masyarakat yang diduga penyebab kebakaran.
b.    Rehabilitasi kawasan hutan yang telah gundul sesuai dengan kondisi setempat.
c.    Meningkatkan pengamanan kawasan yang berbasis kerakyatan.
d.    Koordinasi dengan instansi terkait.
e.    Penegakan hukum.



 

Aspirasi Masyarakat

Berikan Suara Anda