BERITA

Sosialisasi RAD Penurunan Emisi GRK Jawa Timur 2013

SOSIALISASI RENCANA AKSI DAERAH PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA (GRK)

                                                      JAWA TIMUR TAHUN 2013

Surabaya, 10 Juni 2013

     Sejalan dengan Rencana Aksi Nasional (RAN) Gas Rumah Kaca (GRK) yang tertuang dalam Peraturan Presiden No 61 Tahun 2011, Gubernur Jawa Timur mengeluarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 67 Tahun 2012 tanggal 12 Oktober 2012 tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Provinsi Jawa Timur yang merupakan landasan bagi pemerintah daerah, masyarakat dan pelaku ekonomi untuk pelaksanaan berbagai kegiatan secara langsung dan tidak langsung menurunkan emisi Gas Rumah Kaca dalam periode 2010-2020 yang sesuai dengan target pembangunan daerah.
     Untuk itu Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur mengadakan sosialisasi tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Penurunan Emisi GRK 2013 di 4 (empat) Bakorwil se Jawa Timur yang mengundang Kabupaten/Kota se Jawa Timur dengan narasumber dari Perhutani Unit II Jawa Timur, WALHI, BLH Provinsi Jawa Timur,TN Meru Betiri, ITS, Universitas Brawijaya Malang dan LSM Padepokan Wonosalam Lestari.
     RAD GRK Jawa Timur memuat berbagai kegiatan inti yang akan berpengaruh langsung terhadap penurunan emisi serta kegiatan pendukung.  Kegiatannya meliputi 6 bidang yaitu Pertanian, Kehutanan, Energi, Transportasi, Industri, Pengelolaan Limbah dan kegiatan pendukung lain.
     Kegiatan yang dilaksanakan dari sektor kehutanan dalam rangka upaya mitigasi adalah penurunan laju deforestasi dan kebakaran hutan, reboisasi dan penghijauan, peningkatan pengamanan hutan serta penerapan sustainable forest diharapkan dapat meningkatkan penyerapan GRK dan menurunkan emisi Jawa Timur hingga ± 20 % sampai tahun 2020.

 

Aspirasi Masyarakat

Berikan Suara Anda