Data Spasial Kehutanan
Dalam Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan disebutkan bahwa luas kawasan hutan yang harus dipertahankan minimal 30 % dari luas daerah aliran sungai (DAS) dan atau pulau dengan sebaran yang proporsional. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menjamin optimalisasi peran kawasan hutan dalam hal manfaat lingkungan, manfaat sosial, dan manfaat ekonomi masyarakat setempat.
Salah satu upaya untuk memenuhi kecukupan 30 % tutupan lahan berupa hutan adalah melalui hutan rakyat. Keberadaan hutan rakyat di Jawa Timur berkembang dengan pesat dari tahun ke tahun. Perkembangan hutan rakyat yang terus meningkat seiring dengan gencarnya program rehabilitasi hutan dan lahan yang dilaksanakan oleh pemerintah dan didukung minat budidaya kayu oleh masyarakat yang cukup tinggi karena meningkatnya permintaan kayu rakyat untuk pemenuhan industri primer hasil hutan kayu di Jawa Timur maupun di luar Jawa Timur.
Dalam kurun waktu tiga tahun yaitu 2013 – 2016 hutan rakyat di Jawa Timur telah mengalami perkembangan rata-rata sebesar + 5 % per tahun, pada tahun 2016
diperkirakan luas aktual hutan rakyat di Jawa Timur mencapai + 739.156,93 ha dengan produksi sebesar 3.102.302,8181 m3.