VISI MISI

VISI MISI GUBERNUR

Terwujudnya Masyarakat Jawa Timur yang adil, Sejahtera, Unggul dan berakhalak dengan tata kelola Pemerintahan yang Partisipatoris Inklusif melalui Kerja Bersama dan Semangat Gotong Royong.

VISI MISI RKTP

Terwujudnya hutan lestari yang dikelola berdasarkan sinergisitas aspek ekologi, ekonomi dan sosial bagi kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.

 

VISI MISI PPID PEMBANTU DINAS KEHUTANAN PROVINSI JAWA TIMUR

Pemenuhan hak dasar masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai pelaksanaan pemerintahan juga telah diatur lebih lanjut melalui undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (UUKIP). UUKIP tersebut wajib dilaksanakan oleh seluruh badan publik termasuk Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur.

Lainnya

TUGAS DAN FUNGSI

Dengan telah diterbitkannya Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah daerah, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur memiliki kewenangan sebagai berikut :

Pengelolaan Hutan

  1. Pelaksanaan tata hutan kesatuan pengelolaan hutan kecuali pada kesatuan pengelolaan hutan konservasi (KPHK).
  2. Pelaksanaan rencana pengelolaan kesatuan pengelolaan hutan kecuali pada kesatuan pengelolaan hutan konservasi (KPHK).
  3. Pelaksanaan pemanfaatan hutan di kawasan hutan produksi dan hutan lindung, meliputi:
    • Pemanfaatan kawasan hutan;
    • Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu;
    • Pemungutan hasil hutan;
    • Pemanfaatan jasa lingkungan kecuali pemanfaatan penyimpanan dan/atau penyerapan karbon.
  4. Pelaksanaan rehabilitasi di luar kawasan hutan negara.
  5. Pelaksanaan perlindungan hutan di hutan lindung, dan hutan produksi.
  6. Pelaksanaan pengolahan hasil hutan bukan kayu.
  7.  Pelaksanaan pengolahan hasil hutan kayu dengan kapasitas produksi < 6000 m³/tahun.
  8. Pelaksanaan pengelolaan KHDTK untuk kepentingan religi.

 Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

  1. Pelaksanaan perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan secara lestari taman hutan raya (TAHURA) lintas Daerah kabupaten/kota.
  2. Pelaksanaan perlindungan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi dan/atau tidak masuk dalam lampiran (Appendix) CITES.
  3. Pelaksanaan pengelolaan kawasan bernilai ekosistem penting dan daerah penyangga kawasan suaka alam dan kawasam pelestarian alam.

Pendidikan dan Pelatihan, Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat di bidang Kehutanan

  1. Pelaksanaan penyuluhan kehutanan provinsi.
  2. Pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan.

 Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS)

Pelaksanaan pengelolaan DAS lintas Daerah kabupaten/kota dan dalam Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi.

Lainnya

KEDUDUKAN DAN ALAMAT

STRUKTUR ORGANISASI