VISI MISI
VISI MISI GUBERNUR
Terwujudnya Masyarakat Jawa Timur yang adil, Sejahtera, Unggul dan berakhalak dengan tata kelola Pemerintahan yang Partisipatoris Inklusif melalui Kerja Bersama dan Semangat Gotong Royong.
VISI MISI RKTP
Terwujudnya hutan lestari yang dikelola berdasarkan sinergisitas aspek ekologi, ekonomi dan sosial bagi kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.
VISI MISI PPID PEMBANTU DINAS KEHUTANAN PROVINSI JAWA TIMUR
Pemenuhan hak dasar masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai pelaksanaan pemerintahan juga telah diatur lebih lanjut melalui undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (UUKIP). UUKIP tersebut wajib dilaksanakan oleh seluruh badan publik termasuk Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur.
TUGAS DAN FUNGSI
Dengan telah diterbitkannya Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah daerah, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur memiliki kewenangan sebagai berikut :
Pengelolaan Hutan
- Pelaksanaan tata hutan kesatuan pengelolaan hutan kecuali pada kesatuan pengelolaan hutan konservasi (KPHK).
- Pelaksanaan rencana pengelolaan kesatuan pengelolaan hutan kecuali pada kesatuan pengelolaan hutan konservasi (KPHK).
- Pelaksanaan pemanfaatan hutan di kawasan hutan produksi dan hutan lindung, meliputi:
- Pemanfaatan kawasan hutan;
- Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu;
- Pemungutan hasil hutan;
- Pemanfaatan jasa lingkungan kecuali pemanfaatan penyimpanan dan/atau penyerapan karbon.
- Pelaksanaan rehabilitasi di luar kawasan hutan negara.
- Pelaksanaan perlindungan hutan di hutan lindung, dan hutan produksi.
- Pelaksanaan pengolahan hasil hutan bukan kayu.
- Pelaksanaan pengolahan hasil hutan kayu dengan kapasitas produksi < 6000 m³/tahun.
- Pelaksanaan pengelolaan KHDTK untuk kepentingan religi.
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- Pelaksanaan perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan secara lestari taman hutan raya (TAHURA) lintas Daerah kabupaten/kota.
- Pelaksanaan perlindungan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi dan/atau tidak masuk dalam lampiran (Appendix) CITES.
- Pelaksanaan pengelolaan kawasan bernilai ekosistem penting dan daerah penyangga kawasan suaka alam dan kawasam pelestarian alam.
Pendidikan dan Pelatihan, Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat di bidang Kehutanan
- Pelaksanaan penyuluhan kehutanan provinsi.
- Pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan.
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS)
Pelaksanaan pengelolaan DAS lintas Daerah kabupaten/kota dan dalam Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi.
SUMBER DAYA MANUSIA
Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur No 84 Tahun 2016, Dinas Kehutanan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur.
Susunan organisasi Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur terdiri atas:
a. Sekretariat, membawahi :
1. Sub Bagian Tata Usaha;
2. Sub Bagian Penyusunan Program dan Anggaran; dan
3. Sub Bagian Keuangan.
b. Bidang Planologi Kehutanan, membawahi:
1. Seksi Tata Kelola Hutan;
2. Seksi Pemantauan Kawasan Hutan dan Pengendalian Perubahan
Iklim; dan
3. Seksi Statistik, Informasi dan Kerjasama.
c. Bidang Pemantapan Kawasan Hutan dan Konservasi Alam, membawahi:
1. Seksi Pemantapan dan Perpetaan Kawasan Hutan;
2. Seksi Perlindungan Hutan; dan
3. Seksi Konservasi dan Wisata Alam.
d. Bidang Pengelolaan Hutan Produksi Lestari , membawahi:
1. Seksi Pengelolaan Hutan Produksi
2. Seksi Tertib Peredaran dan Iuran Hasil Hutan; dan
3. Seksi Industri Hasil Hutan.
e. Bidang Rehabilitasi, Kelembagaan dan Perhutanan Sosial, membawahi:
1. Seksi Rehabilitasi Hutan dan Lahan;
2. Seksi Kelembagaan dan Pengembangan SDM; dan
3. Seksi Perhutanan Sosial.
f. Cabang Dinas
g. UPT dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
KEDUDUKAN DAN ALAMAT
KEDUDUKAN
Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur sebagai salah satu unsur pelaksana otonomi daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dipimpin oleh Kepala Dinas Kehutanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Jawa Timur, mempunyai tanggung jawab untuk selalu meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang kehutanan.
ALAMAT
Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur
Jl. Bandara Juanda, Sidoarjo
email : [email protected]
website : http://dishut.jatimprov.go.id
Telp. (031) 86666549 | Fax (031) 86667858