BERITA

Sosialisasi Peraturan Penatausahaan dan Iuran Hasil Hutan

Pelaksanaan SOSIALISASI PERATURAN PENATAUSAHAAN DAN IURAN HASIL HUTAN TAHUN 2021 ini merupakan respon dan tindaklanjut terhadap telah terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi sebagai pedoman regulasi terkait kebijakan-kebijakan diantaranya Pemanfaatan Hutan, Penatausahaan Hasil Hutan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak lingkup pemanfaatan hasil hutan. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan sinergi peran antara pusat dan daerah demi terwujudnya pelaksanaan Pemanfaatan dan Penatausahaan Hasil Hutan serta Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak di Provinsi Jawa Timur yang lebih baik.

Dalam rangka mendukung acara dimaksud, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur telah mengundang tiga narasumber dari Direktorat Jenderal PHPL Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang masing-masing akan menyampaikan materi tentang : Kebijakan Penatausahaan Hasil Hutan (Kayu dan HHBK); Kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); dan Kebijakan Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu.

Kegiatan dilaksanakan selama 2 (dua) hari tanggal 6 s.d 7 September 2021 bertempat di Ijen Suites Resort & Convention Malang Jl. Ijen Nirwana Raya Blok A No. 16 Kota Malang dan mengundang sebanyak 50 (lima puluh) peserta yang terdiri dari unsur Cabang Dinas Kehutanan Lingkup Dinas Kerhutanan Provinsi Jawa Timur, UPT Pelayanan Pengolahan Hasil Hutan, Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah VII Denpasar, Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Dan Nusa Tenggara serta Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

Kegiatan SOSIALISASI PERATURAN PENATAUSAHAAN DAN IURAN HASIL HUTAN TAHUN 2021 ini terselenggara dengan baik berkat Kerjasama dan koordinasi yang telah terjalin dengan baik antara Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur dengan Instansi Kementerian LHK baik di tinggak pusat maupun yang ada di daerah serta Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur dan diharapkan jalinan kerjasama ini akan berjalan semakin baik kedepannya.

Aspirasi Masyarakat

Berikan Suara Anda