BERITA

REKONSILIASI PEMBAYARAN PNBP SDA KEHUTANAN TRIWULAN IV TAHUN 2021

SIDOARJO – SENIN, 17 JANUARI 2022

Kegiatan Rekonsiliasi Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA) Kehutanan Triwulan IV Tahun 2021 dilaksanakan dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.

Rekonsiliasi tersebut dilaksanakan luring (tatap muka) pada tanggal 17, 18, 20, 21, & 24 Januari 2020. Masing-masing kegiatan rekonsiliasi dirinci sebagai berikut:

  1. Senin, 17 Januari 2022, bertempat di Kantor Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Malang (Jl. Raya Genengan No. 9 Pakisaji Kab. Malang) dengan peserta CDK Wilayah Malang, CDK Wilayah Lumajang, CDK Wilayah Nganjuk, CDK Wilayah Trenggalek, DPU Bina Marga dan Pengairan Kab. Blitar, Perum Perhutani Divre Jatim, Perum Perhutani KPH Malang, KPH Pasuruan, KPH Probolinggo, KPH Blitar.
  2. Selasa, 18 Januari 2022, bertempat di Kantor CDK Wilayah Jember (Jl. Bandeng No. 37 Botosari Kec. Sukorambi Kab. Jember) dengan peserta CDK Wilayah Banyuwangi, CDK Wilayah Jember, Perum Perhutani Divre Jatim, Perum Perhutani KPH Banyuwangi Barat, KPH Banyuwangi Utara, KPH Banyuwangi Selatan, KPH Bondowoso, KPH Jember, IPPKH PT. Bumi Suksesindo (Banyuwangi).
  3. Kamis, 20 Januari 2022, bertempat di Kantor CDK Wilyah Madiun dengan peserta CDK Wilayah Bojonegoro, CDK Wilayah Nganjuk, CDK Wilayah Madiun, CDK Wilayah Pacitan, CDK Wilayah Trenggalek, Perum Perhutani Divre Jatim, Perum Perhutani KPH Madiun, KPH Lawu DS, KPH Saradan, KPH Ngawi, KPH Kediri.
  4. Jumat, 21 Januari 2022, bertempat di Kantor CDK Wilayah Bojonegoro dengan peserta CDK Wilayah Bojonegoro, Perum Perhutani Divre Jatim, Perum Perhutani KPH Bojonegoro, KPH Padangan, KPH Parengan, KPH Tuban, KPH Jatirogo, KPH Cepu, KPH Kebonharjo, dan PT. Pertamina (Persero) Tuban.
  5. Senin, 24 Januari 2022 bertempat di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur dengan peserta CDK Wilayah Nganjuk, CDK Wilayah Sumenep, CDK Wilayah Trenggalek, Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, Perum Perhutani KPH Jombang, KPH Mojokerto, KPH Nganjuk, KPH Madura, IPPKH Bendungan Tugu (PUPR), IPPKH Borrow, Quarry Area, Jl Bendungan Semantok, IPPKH Bendungan Semantok, IPPKH Jl. S. Trenggalek.

Peserta kegiatan rekonsiliasi tersebut merupakan Pejabat/Petugas yang menangani PSDH/DR dan Operator yang menangani SIPNBP dengan membawa laporan produksi, fotocopy rekapitulasi LHP, Kode Billing dan BPN periode pembayaran bulan Oktober 2021 s.d. Desember 2021 yang sudah terjilid sebanyak 2 (dua) buku serta membawa laptop. Selain itu peserta rapat membawa Surat Tugas (ST) dari masing-masing instansi yang bersangkutan dan menerapkan protokol kesehatan serta hadir tepat waktu sesuai dengan jadwal pelaksanaan kegiatan.

Maksud dari kegiatan ini adalah rekonsiliasi data produksi hasil hutan kayu & hasil hutan bukan kayu dan pembayaran PNBP pada wajib bayar dengan data produksi di SIPUHH dan data pembayaran pelunasan di sipnbp. Tujuannya yaitu tercapainya tertib iuran kehutanan.

Aspirasi Masyarakat

Berikan Suara Anda