BERITA

SOSIALISASI PERATURAN SISTEM VERIFIKASI LEGALITAS DAN KELESTARIAN

Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) merupakan sistem pelacakan yang disusun secara multistakeholder untuk memastikan legalitas sumber kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia. Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dikembangkan untuk mendorong implementasi Peraturan Pemerintah yang berlaku terkait perdagangan dan peredaran hasil hutan yang legal di Indonesia.

Pada tanggal 16 Juni 2022 berlangsung kegiatan Sosialisasi Peraturan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian di Hotel Hayam Wuruk Trenggalek. Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur dan Bapak Drs. H. Ibnu Multazam, anggota komisi IV DPR RI Fraksi PKB Dapil Jawa Timur VII yang membidangi masalah pertanian dan kehutanan.

Sistem verifikasi legalitas kayu diterapkan di Indonesia untuk memastikan agar semua produk kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia memiliki status legalitas yang meyakinkan. Konsumen di luar negeri pun tidak perlu lagi meragukan legalitas kayu yang berasal dari Indonesia. Unit manajemen hutan tidak khawatir hasil kayunya diragukan keabsahannya. Industri berbahan kayu yakin akan legalitas sumber bahan baku kayunya sehingga lebih mudah meyakinkan para pembelinya di luar negeri.

Kepala Dinas Kehutanan memberikan sambutan selamat datang dalam acara tersebut dilanjutkan sambutan dan pembukaan oleh Bapak Drs. H. Ibnu Multazam. Setelah acara sosialisasi berlangsung dilanjutkan dengan diskusi bersama Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, anggota Komisi IV DPR RI, BPHP Wil. VII Denpasar, dan Dit. BPPHH KLHK.

Aspirasi Masyarakat

Berikan Suara Anda